Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemanfaatan Balai Desa Resmi Berubah, Ini Skema Terbarunya

Ach. Mukrim - Wednesday, 15 October 2025 | 04:22 PM

Background
Pemanfaatan Balai Desa Resmi Berubah, Ini Skema Terbarunya

salsabilafm.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang menyatakan, pemanfaatan balai desa saat ini tidak lagi menggunakan sistem pinjam pakai. Tetapi, sebagai barang milik daerah yang dioperasionalkan oleh pihak lain sesuai ketentuan terbaru.

Sekretaris BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki, mengatakan, pembangunan balai desa di Sampang mulai digencarkan sejak awal tahun 2000-an, tepatnya pada masa Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Khusnul. Saat itu, Pj Bupati menilai kondisi desa-desa di Sampang masih tertinggal sekitar 30 tahun karena belum memiliki balai desa sebagai fasilitas pemerintahan desa.

“Sebagian besar balai desa dibangun sekitar tahun 2000 ke atas. Itu merupakan program prioritas pemerintah daerah saat itu,” katanya, Rabu (13/10/25).

Bambang menjelaskan, pembangunan balai desa dilakukan di atas tanah kas desa atau melalui pembelian oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah balai desa di Palenggiyan yang saat ini menjadi sorotan karena tidak digunakan oleh Pj Kepala Desa.

Sebaliknya, Pj Kades memindahkan operasional kantor desa ke rumah warga. Padahal, lahan balai desa tersebut merupakan hasil pembelian pemerintah, dan bangunannya dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) atas instruksi dari Bagian Pemerintahan Desa.

“Setelah semua disetujui, aset tersebut kemudian dicatat oleh kecamatan masing-masing dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa,” lanjutnya.

Terkait sistem pemanfaatan, Bambang menjelaskan, sebelumnya gedung balai desa digunakan dengan sistem pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Namun, regulasi tersebut kini telah diganti dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah skema pemanfaatan.

“Saat ini, skemanya bukan lagi pinjam pakai. Tapi penggunaan barang milik daerah untuk dioperasionalkan oleh pihak lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Dulu pemanfaatannya itu adalah sistem pinjam pakai. Sistem pinjam pakai adalah ikatan perjanjian antara pak Sekda selaku pengelola barang milik daerah dengan pihak kepala Desa,” pungkasnya. (Mukrim)

Popular Article