PDN Diretas, Kominfo Disebut tak Minta Back up Data ke Telkom Sigma
Ach. Mukrim - Monday, 01 July 2024 | 11:55 PM


salsabilafm.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap bersalah atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. Pasalnya, Kominfo tak meminta backup data ke Telkom Sigma selaku pihak penyedia server.
“Yang salah tetap Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan BSSN karena BSSN hanya supervisi saja. Telkom Sigma yang menyediakan apa yang diminta oleh klien, ketika klien tidak minta a, b, c ya itu kebodohan,” kata Pakar Telematika Roy Suryo dalam diskusi daring bertema Pusat Data Nasional Bocor, Siapa Teledor?, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut Roy, Telkom Sigma sejatinya paham kebutuhan dalam mengelola data. Namun, Telkom Sigma sebagai pihak swasta yang menyediakan server tidak akan mau rugi bila mengeluarkan hal yang tidak diminta Kominfo. Seperti VMware dan backup.
Roy mengatakan, rencananya dulu ada empat pusat data nasional yang akan dibangun. Yakni di Delta Mas, Cikarang yang saat ini tengah dibangun bekerjasama dengan Prancis dengan anggaran mencapai Rp 3 triliun.
Kemudian, di Batam kerja sama dengan Korea Selatan, di Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan Inggris dan Amerika Serikat, dan keempat itu ada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oleh karena pusat data nasional di Cikarang belum rampung, kata Roy, pemerintah melelang dengan target rampung 17 Agustus 2024. Pemenang lelang Lintas Artha di Banten dan Telkom Sigma di Surabaya, Jawa Timur.
“Nah kenapa di Surabaya itu yang diserang? karena yang seksi yang di Surabaya itu, di Surabaya banyak datanya. Makanya si hacker (peretas) ini yang diserbu, diserang yang di Surabaya,” terang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Roy menyebut pelaku masuk ke windows defender dan meretas pusat data nasional pada 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB. Dia menyebut windows defender itu tidak maksimal memproteksi pusat data nasional yang berisi data penting rakyat Indonesia.
Di samping itu, Roy mempertanyakan keberadaan pengawas server yang seharusnya mengawasi 24 jam selama tujuh hari. Pengawas server dalam hal ini adalah Kominfo dan BSSN sebagai supervisi. Dengan adanya pengawasan, peretasan yang terjadi bisa dapat segera dilaporkan.
“Apakah dia lapor. Kalau dia lapor pimpinannya gerak cepat gak. Kan ternyata nggak, dibiarin sampai tanggal 20 (Juni 2024) sampai benar-benar macet di situ,” ungkap Roy.
Akibatnya, kata Roy, Keimigrasian pada unit pelaksana teknis seperti kantor Imigrasi, unit layanan paspor mengalami gangguan. Menurut dia, pihak Imigrasi sudah lapor ke Kominfo. Bahkan, Imigrasi disebut sudah berkoar-koar soal backup data sejak April 2024.
“Nah, katanya di Kominfo SOP-nya nggak ditulis soal backup. Nggak ada SOP untuk backup. Ini memang konyol, kekonyolan yang bodoh atau kebodohan yang konyol,” tutur Roy.
Sementara, anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja menambahkan, ada standar operasional prosedur (SOP) yang tertulis dalam tender. Namun, peraturan itu tidak menguntungkan negara.
“Salah satunya begini, kalau ada gangguan tidak dihitung sebagai gangguan manakala tidak dilaporkan gitu. Penjelasan Pak Roy tadi masuk akal, karena terjadi keterlambatan karena tidak dihitung gangguan,” kata dia. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
