Kamis, 18 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya

Ach. Mukrim - Monday, 14 July 2025 | 06:24 PM

Background
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya

salsabilafm.com – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.

“Sudah, MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg),” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, Senin (14/7/2025).

Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg.

Salah satunya, MUI Jatim menyebutkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain,” jelasnya.

Fatwa haram itu, lanjut dia, termasuk memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram,

“Fatwa ini ditetapkan untuk menertibkan dan mengedepankan kemashalatan masyarakat Jatim, semoga sound horeg bisa dilakukan dengan baik tanpa mengganggu atau merugikan orang lain,” pesannya. (*)

Popular Article