MK Tolak Permohonan Mandat, Jimad Sakteh Menang di Pilkada Sampang 2024
Syabilur Rosyad - Wednesday, 05 February 2025 | 10:47 PM


salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat) terkait hasil perolehan suara dalam Pilkada Sampang 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MKRI 1 lantai II, Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim menolak permohonan Paslon Mandat. Sehingga perkara langsung dihentikan (Dismissal) tanpa perlu ke tahap selanjutnya.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membaca putusan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon lantaran dalil dan bukti yang tidak relevan serta tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan.
Sementara itu, anggota hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetuktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan pemohon tidak memiliki bukti kuat.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, dapat dipastikan Paslon nomor urut 02, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sampang 2024 dengan perolehan 338.482 suara. (Syad)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
