Menko PMK: SE Pembelajaran saat Ramadan Akan Terbit Minggu Ini
Ach. Mukrim - Monday, 20 January 2025 | 06:36 PM


salsabilafm.com – Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) bersama perihal pembelajaran siswa saat Ramadan.
“Sekarang sudah finalisasi surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Kementerian Dikdasmen, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menko PMK di Jakarta, Senin (20/1/2025) dilansir Antara.
Saat ini mekanisme pembelajaran selama Ramadan 2025 masih menunggu terbitnya SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Apabila SE ini sudah ditandatangani oleh tiga menteri tersebut, kata dia, maka kebijakan pembelajaran siswa-siswi selama bulan Ramadan langsung diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia.
“Seperti yang kita tahu pendidikan dasar dan menengah itu kan menjadi urusannya daerah. Jadi sementara nanti yang pendidikan sekolah-sekolah keagamaan, madrasah, dan pesantren itu urusannya di Kementerian Agama,” kata Pratikno.
Pratikno mengatakan rencananya dalam pekan ini, SE bersama pembelajaran saat Ramadan akan diterbitkan dan nantinya menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah.
“Minggu ini InsyaAllah akan terbit. Kita sudah sepakat dalam rapat yang lalu, kita sudah sepakat bersama bahwa memang mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan,” katanya.
“Ketika libur berarti peran orang tua menjadi lebih penting, dan juga sekolah bisa menyelenggarakan jika disepakati di level sekolah dan orang tua,” ujar Menko PMK. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
