Memasuki Tahun 2021, Tiga OPD Sampang Akan Dirampingkan
SalsabilaNews - Thursday, 07 January 2021 | 02:12 PM



Berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka pada tahun 2021 akan dilakukan perampingan terhadap 3 organisasi perangkat daerah.
Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut meliputi, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker).
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Sampang, Imam Sanusi menjelaskan bahwa pada awal Januari 2021 ini akan dilakukan perampingan dari 28 OPD menjadi 25 OPD yang berdampak terhadap penataan pejabat eselon IV, III dan II.
“Perampingan ini untuk penyederhanaan birokrasi, perencanaan nya sudah sejak dua tahun yang lalu,” ungkap Imam Sanusi, Kamis (7/1/2021).
Imam menyampaikan, nantinya Dinas Keluarga Berencana (KB) akan digabungkan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), sementara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) digabungkan dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) digabungkan dengan Dinas Pertanian (Disperta), urusan Koperasi Usaha Mikro Diskumnaker digabungkan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin), dan Ketenagakerjaan digabungkan ke DPMPTSP.
“Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” pungkasnya. (Romi)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
