KPU Usulkan Slamet Junaidi – Ahmad Mahfud Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Sampang
Syabilur Rosyad - Friday, 07 February 2025 | 07:26 PM


salsabilafm.com – KPU Kabupaten Sampang melaksanakan pengesahan, penetapan dan pengangkatan Paslon terpilih di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sampang pada Jum’at (7/2/2025). Acara ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Tim pemenangan dia Paslon dan Forkopimda Sampang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sampang menyampaikan, setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini, pihaknya telah sukes menyelenggarakan pesta demokrasi.
“Alhamdulillah, setelah MK memutuskan dismissal dari pihak pemohon pada 5 Februari lalu. Sekarang kita sahkan penetapan Paslon terpilih,” kata Ali dalam sambutannya.
Menurut Ali, sapaannya, dalam menyelenggarakan Pilkada Sampang 2024 ini, pihaknya mendapat banyak perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kita telah banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti APH, Forkopimda dan lainya,” ujarnya.
Menurutnya, konsestasi Pilkada Sampang telah berakhir serta sudah waktunya mengedepankan solidaritas untuk memajukan Kabupaten Sampang.
“Tidak ada namanya Paslon nomor satu atau dua, sekarang semuanya sama dan kembali seperti semula,” singkatnya. (Syad)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
