KPID Jawa Timur Terima 288 Aduan Masyarakat Terkait Tayangan Trans7
Redaksi - Wednesday, 15 October 2025 | 07:59 PM


salsabilafm.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 laporan aduan masyarakat terkait tayangan di Trans7. Aduan itu masuk melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, menyusul kekhawatiran publik atas muatan tayangan yang dianggap berbau SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pondok pesantren.
Dari total aduan tersebut, 271 laporan disampaikan masyarakat melalui sistem pengaduan daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 laporan lainnya diterima langsung di kantor KPID Jatim.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono menjelaskan, lonjakan aduan ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isi siaran televisi yang dinilai berpotensi merusak harmoni sosial di masyarakat.
“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujar Aan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, KPID Jatim telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua pelaporan dan aduan pun kini sudah dikirim ke KPI Pusat.
“Kami ingin memastikan setiap program siaran menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu,” kata Aan.
Menurut Aan, kecenderungan tayangan bertema sosial-keagamaan yang tidak melalui riset mendalam kerap melahirkan disinformasi dan fabrikasi narasi.
“Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran,” ujar Aan.
Aan menegaskan, tayangan televisi yang menyangkut simbol-simbol agama dan komunitas tertentu harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta verifikasi lapangan yang ketat.
Sementara, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana, menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan. KPID Jatim, kata Royin, tidak sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong peningkatan literasi media agar masyarakat semakin kritis terhadap informasi yang mereka konsumsi.
“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan soal menjaga kepercayaan publik,” kata Royin.
KPID Jatim saat ini sudah melaporkan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat. Lembaga ini juga membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
