Ketua PCNU Sampang: NU Tidak Pernah Berhenti Dukung Palestina
ROMI - Tuesday, 14 November 2023 | 11:54 PM


salsabilafm.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam Fatwa tersebut tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Merespon fatwa tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang menyatakan dukungan penuh fatwa MUI dalam mengharamkan produk Terafiliasi Israel. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan atas perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Moh. Itqon Bushiri menegaskan, visinya saat ini juga melakukan bela Palestina dan juga mengikuti anjuran dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan melakukan istigasah dan doa bersama serta berdonasi untuk Palestina.
“Kami bukan diam, kami juga mengambil sikap. Kalau anjuran khusus dari PCNU memang tidak ada, karena kami mengikuti PBNU. PBNU sudah mengeluarkan anjuran dua minggu yang lalu, yaitu melakukan istigasah dan doa bersama,” ujarnya, Selasa,(14/11/2023).
Soal boikot produk, tanggapan beliau tetap mengikuti fatwa MUI, yaitu menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk-produk Israel. Sebab menurut hematnya, dengan membeli produk-produk Israel, sama halnya dengan memberikan amunisi kepada Israel.
“Ini anjuran, artinya sebatas kebutuhan. Kalau masih ada alternatif lain, ya kita pakai alternatif produk lain. Kita dalam ceramah-ceramah maupun kepada personal masyarakat juga menyampaikan untuk menghindari produk Israel,” tutupnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
