Kebakaran Hanguskan Gudang Tembakau di Pamekasan
Redaksi - Friday, 03 October 2025 | 08:01 PM


salsabilafm.com – Sebuah gudang tembakau milik Kepala Desa Sukolelah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, dilalap si jago merah pada Jumat (3/10/2025) pagi. Kabar kebakaran itu cepat menyebar melalui media sosial setelah sejumlah warga mengunggah rekaman video amatir.
Sejumlah warga berusaha memadamkan api secara manual. Namun, karena material di dalam gudang diduga mudah terbakar, api dengan cepat menjalar hingga sulit dikendalikan.
“Kebakaran-kebakaran gudang milik kades ini, kades Sukolelah terbakar,” ucap si perekam.
Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, kebakaran terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, laporan resmi baru diterima petugas sekitar pukul 08.40 WIB.
“Laporan baru saya terima sekitar jam delapan. Tapi tim tetap kami kerahkan untuk melakukan tindakan ke lokasi untuk memastikan api bersama rekan damkar. Untuk penyebab masih belum diketahui,” tutur Plt Kalaksa BPBD Pamekasan, Akhmad Dofir Rosidi.
Hingga kini, jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut belum diketahui. Pihak berwenang masih melakukan pendataan serta penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
