Kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang Diberlakukan Sistem Satu Arah
Ach. Mukrim - Thursday, 05 June 2025 | 02:06 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/831/434.031/2025 tentang pemberitahuan jalur satu arah di area Alun-alun Trunojoyo Sampang.
SE itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan pada tanggal 3 Juni 2025 kemarin. Hal itu berdasarkan kegiatan sosialisasi tentang pemberlakuan rute satu arah kawasan Alun-alun pada tanggal 28 Mei 2025 yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang.
Keterangan dalam SE pemberlakuan satu arah itu dimulai dari pukul 06.00-22.00 WIB, dan pintu masuknya dari simpang tiga SDN Gunung Sekar 1 simpang tiga Jalan Merpati Simpang tiga SMPN 1 Sampang.
Kemudian, untuk odong odong startnya dimulai dari depan Kantor DPRD lalu memutar Alun-alun Trunojoyo Sampang, sesuai arah jarum jam, dan tidak diperbolehkan keluar dari Area Alun-alun Trunojoyo.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Cholilurrahman melalui Kabid Darat, Herry Budiyanto mengatakan, alasan diterapkan one way atau satu arah rute Alun-alun itu karena kapasitas kendaraan dan antusias masyarakat tinggi untuk bersantai dan menikmati keindahan Alun-alun.
“Kondisi itu mengakibatkan meningkatnya lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan terutama pada saat ada acara pemkab ataupun acara umum lainnya,” katanya.
Dijelaskan, kawasan alun-alun seharusnya dengan kondisi lalu lintas lancar karena kawasan vital, yakni meliputi Pendopo Bupati Sampang, DPRD Sampang dan Asrama Kodim Sampang.
“Tujuan diberlakukannya itu untuk mengurangi kemacetan terutama pada saat terdapat acara di Alun-alun trunojoyo, selain itu membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menikmati kawasan Alun-alun,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
