Kasus Perceraian di Sampang Tembus Angka 1.164 Perkara
SalsabilaNews - Tuesday, 27 October 2020 | 05:37 PM



Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sampang, Madura, Jawa Timur menembus angka 1.164 Perkara. Data tersebut terhitung mulai Bulan Januari hingga September 2020.
“Sedangkan yang telah diputuskan ditahun ini sebanyak 366 Cerai Thalak, dan 638 Cerai Gugat,” papar Panitera Muda Permohonan PA Sampang, Hj Hafiyah, Selasa (27/10/20) pagi.
Disampaikan dia, penyebab perceraian terbanyak di Pengadilan Agama tahun ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
“Adapun syarat permohonan perceraian yang harus disiapkan pihak berperkara yaitu buku nikah dan e-KTP atau Surat Domisili,” ucapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah seperti suami istri yang nikah dibawah tanggal (tidak dicatatkan) kemudian hendak mengajukan perceraian maka masuk perkara komulasi.
“Yakni perkaranya antara isbat nikah dan perceraian, dengan syarat harus ada e- KTP dan surat keterangan tidak tercatat di KUA setempat bahwa pernikahan mereka tidak dicatat di KUA,” pungkasnya. (Abaz)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
