Instansi di Bangkalan Wajib Lakukan Zikir dan Shalawat saat Memulai Kegiatan
Ach. Mukrim - Tuesday, 22 July 2025 | 06:06 PM


salsabilafm.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan nomor 2 tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat resmi diterapkan. Salah satu implementasinya adalah kewajiban bagi seluruh instansi membaca zikir dan shalawat sebelum memulai kegiatan.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menjelaskan, penerapan ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan Perda Dzikir dan Shalat di Bangkalan.
Ia menegaskan, setiap instansi pemerintah diharapkan memulai kegiatan dengan membaca zikir dan shalawat. Untuk pegawai non-Muslim, mereka dapat menyesuaikan dengan bacaan sesuai kepercayaan masing-masing.
“Setiap instansi pemerintah melakukan doa, zikir serta shalawat saat memulai kegiatan apapun,” ungkap Lukman Hakim, Selasa (22/7/2025).
Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir, juga memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya bacaan zikir dan shalawat dilakukan dalam setiap awal kegiatan, sebagai bentuk perlindungan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Alhamdulillah kami mengapresiasi langkah tersebut. Kami berharap, hal itu tidak hanya dilakukan secara lisan, namun juga agar berdzikir dalam setiap tindakannya,” ujar Kiai Makki Nasir.
Pengasuh Pondok Pesantren Syaikhona Kholil, KH Nasih Aschal menambahkan, penerapan kebijakan ini sangat sesuai dengan karakter Bangkalan yang dikenal sebagai kota religius dengan banyak pondok pesantren.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengimbau masyarakat agar menjaga Bangkalan dari perilaku menyimpang dalam bentuk apapun.
“Dan kami juga akan terus memberikan imbauan pada seluruh masyarakat agar menjaga Bangkalan dari perilaku menyimpang dalam bentuk apapun,” pungkas Kiai Nasih Aschal. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
9 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
9 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
9 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
9 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
9 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
9 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
9 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
9 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
10 days ago
