Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum PBNU Sejak 26 November 2025
Redaksi - Wednesday, 26 November 2025 | 04:24 PM


salsabilafm.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut efektif berlaku sejak Rabu dini hari, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran PBNU yang diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut ditandatangani oleh KH Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU, dan Ahmad Tajul Mafakhir sebagai Katib Syuriyah PBNU.
Dalam surat itu ditegaskan, sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum, termasuk dalam penggunaan atribut, fasilitas, maupun pengambilan keputusan organisasi atas nama PBNU. Seluruh hak dan wewenang sebagai Ketua Umum otomatis dicabut pada waktu yang telah ditetapkan.
Selain menyatakan pemberhentian, Surat Edaran itu juga memerintahkan PBNU untuk segera menggelar Rapat Pleno, dengan agenda utama membahas pemberhentian serta penyusunan mekanisme pergantian fungsionaris sesuai aturan organisasi.
Penyelenggaraan Pleno tersebut merujuk pada beberapa regulasi internal Nahdlatul Ulama, termasuk yang mengatur mekanisme rapat, pemberhentian pengurus, hingga proses pergantian antar waktu (PAW).
Sementara itu, dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah Rais Aam, sebagai pimpinan tertinggi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi dan substansi surat tersebut. Ia menyebut dokumen itu merupakan risalah resmi dari rapat harian Syuriyah yang telah digelar sebelumnya.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujar Tajul. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
