Evaluasi Internal, Dishub Sampang Dorong Peningkatan Pelayanan dan Retribusi di Pelabuhan Tanglok
Syabilur Rosyad - Wednesday, 01 October 2025 | 06:12 PM


salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang melakukan evaluasi internal sebagai upaya peningkatan retribusi daerah di Pelabuhan Tanglok. Langkah ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Kabupaten Sampang, Raden Chalilurrohman, mengatakan, pihaknya memantau langsung kinerja internal khususnya di bidang kelautan.
“Kami terjun langsung melakukan rapat evaluasi di bidang kepelabuhanan untuk meninjau kembali sistem retribusi,” katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti peningkatan pelayanan bagi kapal nelayan yang biasa berlabuh di sana.
“Iya, termasuk juga perbaikan tambatan kapal yang akan segera dilakukan, dengan estimasi pengerjaan sekitar 90 hari,” ujarnya.
Chalilurrohman berharap, hasil evaluasi internal ini dapat meningkatkan kinerja Dishub Kabupaten Sampang dalam pemungutan retribusi daerah sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga bisa meningkatkan kinerja kita dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Syad)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
