DPRD Sampang Gagas Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata
Ach. Mukrim - Saturday, 25 October 2025 | 04:42 PM


salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata.
Rancangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi desa wisata, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengembangan desa wisata di Kabupaten Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, menjelaskan, desa wisata tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terhadap penciptaan lapangan kerja, pemerataan kesempatan usaha, pelestarian lingkungan, serta penguatan identitas budaya lokal.
Menurutnya, desa wisata memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebabnya, perlu dukungan regulasi yang kuat untuk mengembangkan desa wisata secara berkelanjutan.
“Dukungan regulasi yang berpihak kepada masyarakat desa akan menjadi penentu apakah desa wisata dapat berkembang secara berkelanjutan atau hanya menjadi fenomena sesaat,” ujar Mohammad Farok, Sabtu (25/10/2025).
Sementara Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyambut baik langkah DPRD tersebut. Ia menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini agar selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2025–2040.
“Kita berharap Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan kepariwisataan yang berkelanjutan di Kabupaten Sampang,” ujar Bupati.
Dia menjelaskan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan kepariwisataan di Kabupaten Sampang.” pungkas Slamet Junaidi. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
