Cemburu Buta, Perempuan di Sampang Nekat Bunuh Istri Sah
Ach. Mukrim - Tuesday, 16 January 2024 | 08:07 PM


salsabilafm.com– Misteri pembunuhan sadis terhadap sosok ibu muda yang tewas mengenaskan di dalam kamarnya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang akhirnya terungkap. Tindakan kriminal itu ternyata dilatari persoalan Asmara.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pelaku pembunuhan itu bernama Fitria (23) tetangga korban. Pembunuhan itu terjadi karena pelaku cemburu dan sakit hati akibat cintanya diabaikan oleh suami korban.
“Motif pembunuhan di Karang Gayam ini dipicu soal asmara, tersangka cemburu dan sakit hati ingin menguasai cintanya,” ucap Sigit saat konferensi Pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).
Sigit menjelaskan, hubungan cinta segitiga membuat Fitria gelap mata menghabisi istri selingkuhannya. Pelaku memiliki hubungan gelap dengan suami korban selama 2 tahun.
Kecemburuannya semakin melonjak lantaran suami korban berusaha mengakhiri hubungannya untuk meninggalkan pelaku. Sehingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan sehari setelah ditinggal selingkuhannya pergi ke Surabaya.
“Suami korban berencana tinggal dengan istrinya ke Surabaya untuk kerja jualan sekaligus agar mengakhiri hubungan, namun pelaku justru menghabisi istri selingkuhan,” Jelasnya.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengungkap pelaku bernama Fitria.
“Penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan,”imbuhnya.
Pelaku sempat menghadiri pemakaman korban di Dusun Lorpolor untuk mengelabuhi aksinya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti pakaian baju yang digunakannya agar jejak kejahatan tidak terdeteksi polisi.
“Baju pelaku dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya, barang bukti celurit didapat dari rumah pelaku milik saudaranya yg merantau ke jakarata,” papar Sigit.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.
Saat ini, polisi terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
