Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen
Redaksi - Friday, 08 August 2025 | 07:04 PM


salsabilafm.com – Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang menuai protes warga. Tarif PBB-P2 akan kembali seperti periode 2024 sehingga selisih pembayaran akan dikembalikan kepada warga.
Dikutip melalui laman humaspati, keputusan ini diumumkan langsung di Pendopo Kabupaten Pati, didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati pada Jum’at (8/8/2025).
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” kata Sudewo.
Sudewo mengatakan, pembatalan dilakukan untuk menjaga keamanan, kondusifitas, serta mendukung kelancaran perekonomian dan pembangunan daerah. Namun, keputusan ini berdampak pada tertundanya sejumlah proyek yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran 2025.
“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” ujarnya.
Sudewo menepis anggapan bahwa penataan alun-alun memiliki muatan politik. “Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan fasilitas,” tegasnya.
Dia juga meluruskan bahwa “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati, sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.” “Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” pungkasnya. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
