Buang Sampah Sembarangan di Bangkalan Akan Didenda Rp1 Juta
Ach. Mukrim - Monday, 07 July 2025 | 06:46 PM


salsabilafm.com – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengambil langkah tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan strategis pintu masuk Kabupaten Bangkalan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, akan dikenai denda sebesar Rp1 juta mulai Jum’at 4 Juli 2025.
“Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap saja muncul. Maka kami putuskan untuk mengambil tindakan tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar,” ujar Bupati Lukman, Minggu (7/7/2025).
Langkah ini diambil setelah pendekatan persuasif dan imbauan tidak membuahkan hasil. Lokasi yang merupakan jalur utama menuju pusat kota itu kerap dipenuhi tumpukan sampah liar, menimbulkan bau menyengat dan merusak pemandangan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menurunkan petugas Satpol PP dan petugas kebersihan. Sebuah pos penjagaan juga didirikan guna mencegah aksi pembuangan sampah sembarangan.
“Petugas akan langsung menindak. Jika tertangkap tangan buang sampah, pelanggar disuruh ambil kembali. Jika menolak, akan langsung dikenai denda,” tegas Lukman.
Puluhan warga sempat diperingatkan di lokasi, dan sebagian besar bersedia membawa kembali sampah mereka tanpa dikenai sanksi.
Selain penegakan aturan, Pemkab Bangkalan juga menyiapkan program jangka panjang untuk mengubah wajah kawasan tersebut. Pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan KH Munif akan dimulai tahun ini untuk mempercantik area serta menyediakan ruang terbuka hijau bagi warga.
“Tahun ini akan kami bangun pedestrian agar kawasan ini menjadi lebih indah dan bermanfaat untuk warga,” kata Lukman.
Tak hanya itu, Lukman juga mengungkapkan rencana pengadaan insinerator untuk membantu pengelolaan sampah secara modern dan berkelanjutan. “Insinerator akan kami sediakan agar sampah tidak menumpuk dan bisa dikelola dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
