BPKN Minta LMKN Transparan Soal Mekanisme Pengumpulan dan Pendistribusian Royalti
Redaksi - Wednesday, 13 August 2025 | 06:25 PM


salsabilafm.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menjelaskan secara transparan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pencipta lagu.
“Membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya,” ujar Kepala BPKN RI Mufti Mubarok dilansir dari kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Kebijakan royalti, kata Mufti, harus dilaksanakan secara jelas dan transparan. Sebab, hal ini akan berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pencipta lagu.
Untuk itu, BPKN meminta agar LMKN bisa membuat sistem distribusi yang jelas agar royalti lagu yang ditarik dari pelaku usaha bisa sampai ke tangan para penciptanya.
“Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan,” kata dia.
Mufti melanjutkan, penarikan royalti ini juga patut disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha yang terdampak. Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi yang sah bagi pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, tetap perlu kepastian terkait tarif, obyek pungutan, serta tata cara pembayaran yang jelas dan mudah dipahami publik.
“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” kata Mufti.
“BPKN terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan, demi memastikan perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri musik nasional,” pungkasnya. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
