Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

BKPSDM Sampang Proses Pemberhentian Sementara 2 ASN Tersangka Korupsi

Ach. Mukrim - Friday, 05 December 2025 | 06:49 PM

Background
BKPSDM Sampang Proses Pemberhentian Sementara 2 ASN Tersangka Korupsi

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemkab akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyiapkan sanksi tegas hingga pemberhentian jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, mengatakan, pihaknya prihatin dengan adanya kasus ini dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kita tentu ikut prihatin ya, ada ASN dari kita yang berproses secara hukum,” katanya, Jum’at (5/12/2025).

“Kami tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan. Itu masih di wilayah proses hukum. Saya tidak bisa komentar, biarlah berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Menurutnya, konsekuensi administratif terhadap ASN akan diterapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau memang sampai jatuh putusan, terbukti dan ada hukuman, ya tentu kalau korupsi sampai dengan diberhentikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan pemberhentian ASN pelaku korupsi sudah jelas dan wajib dilaksanakan untuk menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan publik.
Kasus ini, menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Sampang untuk senantiasa menjaga etika dan integritas.

“Kami akan terus menguatkan pengawasan internal, meningkatkan kedisiplinan, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan, pemberhentian sementara terhadap dua ASN PUPR yang tersangkut kasus dugaan korupsi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga integritas birokrasi dan kelancaran pelayanan publik.

“Kami telah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Sampang melalui pengacara tersangka,” katanya.

Dia mengungkapkan, proses pemberhentian sementara sedang diproses melalui aplikasi IMut BKN, dan Surat Keputusan (SK) Bupati akan diterbitkan setelah rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluar. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan ASN yang tersangkut tindak pidana berkaitan jabatan dapat langsung diberhentikan sementara.

“Apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, ASN dapat langsung diberhentikan sementara,” ungkapnya.

Arif menambahkan, pemberhentian sementara merupakan prosedur administratif wajib untuk mencegah konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung dan menjaga kelancaran pelayanan OPD.

“Langkah ini juga memastikan ASN lain tetap bekerja profesional, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai dalam menjaga integritas,” imbuhnya.

Perlu diketahui, kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang didanai dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp12 miliar.

Proyek yang terbagi dalam 12 paket pekerjaan tersebut ditemukan merugikan negara sekitar Rp2,9 miliar. Berkas perkara dan empat tersangka, termasuk dua pejabat di Dinas PUPR setempat, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. (Mukrim)

Popular Article