Begini Penjelasan DJP Soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Ach. Mukrim - Friday, 25 July 2025 | 11:10 AM


salsabilafm.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait isu pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Menurutnya, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang,” ujar Rosmauli dikutip dari CNBC Indonesia, Jum’at (25/7/2025).
Namun, Rosmauli menjelaskan penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Sistem perpajakan jelas Rosmauli, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, isu terkait pajak dari amplop kondangan tersebut berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Anggota Fraksi PDIP tersebut membahas tentang tugas Kementerian Keuangan yang harus menambal defisit akibat dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara. Salah satunya melalui penerimaan negara, yakni perpajakan.
“Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujarnya. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
