Bebas Denda dan Administrasi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sampang Berakhir 31 Agustus
Ach. Mukrim - Wednesday, 06 August 2025 | 04:41 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Sampang. Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kegiatan ini digelar untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terkena sanksi administrasi
Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Bross Tito mengonfirmasi bahwa program pemutihan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Menurutnya, program ini bukan hanya denda keterlambatan yang dibebaskan, tetapi juga sanksi administrasi dan pajak progresif atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 ke bawah.
“Program ini terakhir tanggal 31 Agustus,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Momen ini, lanjutnya, sangat tepat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan.
“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, dikarenakan bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” ujarnya.
Bross Tito menjelaskan, program itu merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar masyarakat lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan. Selain itu, juga ditujukan untuk mendorong penerbitan kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Silakan datang ke kantor Samsat. Kami siap melayani dan memberikan pendampingan. Kami berharap tidak menunggu akhir bulan agar antrean tidak terlalu menumpuk,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
