Bantah Dugaan Pungli Pengurusan PPPK Paruh Waktu, Sekda Bangkalan: Kabar Itu Tidak Benar
Redaksi - Monday, 22 September 2025 | 06:41 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur membantah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kelengkapan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu.
“Kabar itu tidak benar, karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, Minggu, (21/9/2025).
Ismet menjelaskan, dalam Perda tersebut sudah tertulis bahwa tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp15 ribu per surat.
Selanjutnya biaya karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25 ribu, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan Rp40 ribu.
“Jadi, ini sesuai aturan, bukan pungli,” tegasnya.
Ismet menegaskan, untuk proses tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru,” katanya.
Ismet juga menambahkan, Pemkab Bangkalan berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.
“Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah platform media sosial bahwa Pemkab Bangkalan melakukan pungutan liar bagi calon PPK paruh waktu saat melakukan pemeriksaan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di wilayah itu.
Sementara itu, sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkalan kini diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga PPPK paruh waktu yang terlibat berasal dari berbagai bidang, mulai tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidikan. (wahed)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
