Anggota Polisi di Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Diduga Langgar Kode Etik
Redaksi - Tuesday, 18 November 2025 | 06:25 PM


salsabilafm.com – Seorang anggota polisi berpangkat Aipda di lingkungan Polres Sumenep, inisial FH, resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (18/11/2025). Upacara pemecatan dipimpin oleh Kapolres setempat.
Meskipun resmi dipecat secara tidak hormat, Polres Sumenep tidak menjelaskan secara rinci alasan pemecatan tersebut. “Intinya melanggar kode etik,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan, pemecatan tersebut merupakan akhir dari proses evaluasi internal yang dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Rivanda menegaskan, keputusan itu menjadi bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga profesionalisme institusi.
Rivanda tidak menyebutkan alasan pemecatan Aipda FH. Dia hanya menyebut, keputusan itu merupakan hasil evaluasi panjang, tanpa merinci pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalami bertugas,” kata Rivanda.
Pihaknya juga meminta seluruh personel untuk menjaga perilaku dan kinerja, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kredibilitas Polri.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” jelas dia.
Usai upacara pemecatan tersebut, maka Aipda FH kini berstatus sebagai warga masyarakat umum. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
