Aksi Penutupan Berlanjut, Pemkab Bangkalan Kaji Ulang Pembebasan Lahan Jalan Kinibalu
Redaksi - Wednesday, 03 December 2025 | 05:11 PM


salsabilafm.com – Pemerintah merespons penutupan Jalan Kinibalu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Pemerintah menyatakan akan mengkaji ulang proses pembebasan lahan yang dilakukan pada 2013 lalu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bangkalan Ismet Effendi mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pelaksana pembebasan dan pembangunan Jalan Kinibalu. Langkah ini dilakukan untuk meminta keterangan mengenai prosedur dan mekanisme pembebasan lahan tahun 2013.
Pemerintah telah mengetahui tuntutan pemilik lahan, yakni terkait “kekurangan pembayaran ganti rugi” atas pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah. Karena itu, Pemkab Bangkalan membuka kemungkinan untuk melakukan pengukuran ulang demi memastikan lebar lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan.
”Kalau perlu nanti kami libatkan badan pertanahan nasional (BPN) untuk diukur ulang,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan Moch. Yasin Marsely membantah adanya pembayaran lahan Jalan Kinibalu. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima uang sepeser pun dari proses pembebasan lahan yang dilakukan pemkab.
Menurut Yasin, belum pernah ada kesepakatan harga antara dirinya dan Pemkab Bangkalan. Ia menilai harga yang pernah ditawarkan pemerintah terlalu rendah.
”Saya ingatkan, tanah milik kami ini bukan lahan pertanian, tetap lahan perumahan, jadi tidak fair kalau dibeli seharga Rp 400–600 ribu per meternya,” ungkapnya.
Yasin mengatakan, penutupan paksa Jalan Kinibalu akan terus dilakukan hingga persoalan dianggap selesai. Dia mengklaim sudah menunggu kejelasan selama 24 tahun.
”Jalan ini akan kami tutup sampai ada kejelasan dari Pemkab Bangkalan, dan uang pembebasan lahan dibayar,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Bangkalan Moch Fauzan Ja’far menyebut persoalan pembebasan lahan tersebut sebenarnya telah selesai. Ia menegaskan bahwa pembebasan lahan sudah dilakukan sesuai prosedur dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Bahwa ketika ada pembebasan yang sudah dibebaskan minimal 75 persen hingga 80 persen, tetapi masih ada pihak yang lahannya tidak mau dibebaskan, maka pemda melakukan konsinyasi kepada pihak pengadilan, dan itu sudah dilakukan,” ungkap Fauzan, Selasa (2/12/2025).
“Setelah konsinyasi itu, ternyata anggaran di pengadilan yang dititipkan Pemda Bangkalan tidak diambil pihak (Yasin) yang bersangkutan. Bahkan yang bersangkutan melakukan gugatan ke pengadilan dan gugatan itu ditolak oleh pengadilan,” jelas Fauzan.
Ia menilai aksi blokir jalan umum tersebut sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan karena berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
“Sekarang diungkit-ungkit lagi, kasihan masyarakat umum. Kami atas nama pemerintah daerah membuka diri untuk yang bersangkutan melakukan upaya hukum. Namun kami berharap, tidak melakukan pemblokiran karena ketika jalan umum diblokir maka kepentingan masyarakat umum pasti terganggu. Padahal sebenarnya persoalan ini sudah selesai dan tidak ada masalah,” pungkas Fauzan. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
