AJI Kecam Keras Pencabutan ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia
Redaksi - Monday, 29 September 2025 | 09:57 AM


salsabilafm.com – Pencabutan ID liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretaris Presiden menuai kecaman dari berbagai organisasi. Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
AJI menegaskan bahwa pencabutan kartu pers tersebut sebagai bentuk pembungkaman pers, setelah Diana mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa bermula ketika Diana mengajukan pertanyaan mengenai keracunan MBG kepada Presiden Prabowo di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Biro Pers Istana menilai pertanyaan tersebut di luar konteks, karena hanya ingin wartawan menanyakan seputar kegiatan Presiden di Sidang Majelis Umum PBB.
“Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. AJI Indonesia melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis,” tulis AJI dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025).
Menurut AJI, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia pada malam hari untuk mengambil kartu liputan Diana. Alasannya, pertanyaan yang diajukan tidak sesuai konteks. Akibat pencabutan kartu ini, Diana tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana.
AJI menilai tindakan itu merupakan represi terhadap kebebasan pers. “Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana,” tulis AJI, tegas.
AJI juga mencatat, intimidasi terhadap wartawan yang meliput isu MBG bukan kali pertama terjadi. Sejumlah jurnalis di daerah lain seperti Semarang, Lombok Timur, dan Sorong juga mengalami penghalangan kerja serupa.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI menegaskan 6 poin penting, di antaranya mengecam keras pembatasan pertanyaan kepada Presiden, menilai pencabutan kartu liputan sebagai pelanggaran UU Pers, serta menuntut Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada publik.
AJI juga mendesak pemerintah memecat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran dan mengingatkan agar penggunaan hak jawab ditempuh bila ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum pers.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, pada 28 September 2025 di Jakarta. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
