5 Peninggalan Hindu-Buddha hingga Majapahit Ditemukan di Sampang, Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Redaksi - Wednesday, 17 September 2025 | 06:23 PM


salsabilafm.com – Sebanyak lima benda bersejarah di Kabupaten Sampang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan dilakukan setelah melalui proses panjang pendataan, pengkajian, hingga sidang resmi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
Sekretaris TACB Sampang, Umar Faruk mengatakan, penetapan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Masyarakat sebenarnya sudah lama mengetahui keberadaan tinggalan bersejarah tersebut, namun baru kali ini mendapat payung hukum yang jelas.
“Sejak bertahun-tahun lalu kami menyicil pendataan tinggalan bersejarah di Sampang. Setelah data dan referensi lengkap, akhirnya lima objek diduga cagar budaya ditetapkan secara resmi,” katanya, Rabu (17/9/2025).
Dia mengungkapkan, Kelima benda cagar budaya itu terdiri dari dua struktur dan tiga benda peninggalan era klasik Hindu hingga Buddha. Diantaranya, Sumur Daksan di Kelurahan Dalpenang, makam berinskripsi di Polagan, ambang pintu beraksara Kawi, serta dua panel berelief yang menjadi bukti nyata peradaban kuno di Sampang.
Menurutnya, penetapan ini bukan sekadar pelestarian benda mati, melainkan juga upaya menghidupkan kembali memori kolektif masyarakat.
“Upaya ini mengungkap peradaban Sampang yang pernah maju sejak era Hindu-Buddha. Artinya, Sampang tidak hanya memiliki jejak Islam, melainkan juga sejarah panjang sejak Majapahit,” terangnya.
Sementara, Abd Basith, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Sampang, menilai penemuan tersebut sebagai bukti penting bahwa Sampang pernah menjadi bagian dari peradaban besar Nusantara.
“Kelima benda ini menunjukkan kehidupan sosio-kultural masyarakat Sampang sekitar abad ke-14, tepatnya di masa Majapahit. Hal ini membuktikan bahwa Sampang tidak tertinggal, justru ikut maju pada masanya,” katanya.
Basith juga menyoroti adanya perdagangan batu andesit, material yang digunakan pada beberapa peninggalan tersebut. Batu ini bukan berasal dari Madura, melainkan didatangkan dari Jawa.
“Batu asli Sampang berkapur, sementara peninggalan ini berbahan andesit. Artinya, pada masa itu sudah ada interaksi dagang yang maju,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya semakin kuat.
“Peninggalan tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik wisata sejarah yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
