Ribuan Nelayan di Sumenep Tak Dapat Jaminan Keselamatan Kerja
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 July 2024 | 10:13 PM


salsabilafm.com – Undang-Undang nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengatur hak perlindungan keselamatan kerja nelayan. Mereka mendapat perlindungan kerja melalui pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Namun faktanya, masih banyak nelayan yang tidak diberikan perlindungan keselamatan kerja oleh pemerintah. Seperti yang terjadi pada 33.038 nelayan Sumenep. Sampai saat ini mereka belum mendapatkan bantuan perlindungan kerja bagi nelayan.
Kabid Pengelolaan Ikan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep menyampaikan, hanya nelayan tertentu yang mendapatkan bantuan program premi asuransi. Salah satunya adalah nelayan yang melaut lebih dari sehari atau lebih.
“Sebab, kami keterbatasan anggaran,” ungkapnya Senin (1/7/2024).
Sedangkan untuk premi yang dibayarkan pemerintah bagi nelayan yang terdaftar sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di angka 16.800 rupiah per bulannya. Jaminan tersebut dibagi menjadi dua segmentasi ketenagakerjaan, yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.
”Asuransi itu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun selanjutnya kami menargetkan 2.000 nelayan, itu pun kalau anggarannya mencukupi,” terangnya (***)
Next News

Hasani Utsman Gunakan Metode Sains dan Filsafat dalam Menulis tentang Humor Madura
10 months ago

Ratusan Siswa Kunjungi Campus Expo 2025 di GOR Indoor Sampang
a year ago

Tersinggung, Remaja di Sumenep Ancam dan Bakar Motor Guru
a year ago

Said Abdullah Bantah Tudingan Money Politik di Pilkada Sumenep
a year ago

Korban Sambaran Petir di Sumenep Bertambah
a year ago

Gegara Konten Tiktok, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas
a year ago

Dituduh Lakukan Penipuan, Begini Penjelasan BRI Cabang Sumenep
a year ago

Bupati Sumenep Larang ASN Libur Tahun Baru
a year ago

Bocah Meninggal Saat Mandi di Kolam Renang Wisata Taman Tectona
a year ago

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sumenep
a year ago
