Bupati Sumenep Larang ASN Libur Tahun Baru
Ach. Mukrim - Friday, 27 December 2024 | 06:21 PM


salsabilafm.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Libur Tahun Baru 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.
Edaran itu memberikan pengecualian bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Dalam keterangan tertulis itu Fauzi mengatakan, larangan tersebut merupakan bentuk untuk memastikan kelancaran kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024.
“Kebijakan ini juga diambil untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” katanya, Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan pelaksanaan surat edaran itu diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir. (*)
Next News

Hasani Utsman Gunakan Metode Sains dan Filsafat dalam Menulis tentang Humor Madura
10 months ago

Ratusan Siswa Kunjungi Campus Expo 2025 di GOR Indoor Sampang
a year ago

Tersinggung, Remaja di Sumenep Ancam dan Bakar Motor Guru
a year ago

Said Abdullah Bantah Tudingan Money Politik di Pilkada Sumenep
a year ago

Korban Sambaran Petir di Sumenep Bertambah
a year ago

Gegara Konten Tiktok, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas
a year ago

Dituduh Lakukan Penipuan, Begini Penjelasan BRI Cabang Sumenep
a year ago

Bocah Meninggal Saat Mandi di Kolam Renang Wisata Taman Tectona
a year ago

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sumenep
a year ago

Dinsos P3A Sumenep Bakal Serahkan Bayi ke RSPAD Sidoarjo
a year ago
