Perda Disabilitas Disahkan, PPDI Sampang Gelar Tasaykuran
ROMI - Thursday, 11 January 2024 | 05:51 PM


salsabilafm.com- Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang mengelar tasyakuran atas disahkannya peraturan daerah (Perda) disabilitas. Kegiatan bertempat di Sekretariat PPDI, Jl. Bahagia Sampang, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Diikuti oleh puluhan kaum difabel, kegiatan dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Bappedalitbangda, Baznas, Pegadaian Syariah, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), pemerhati disabilitas, dan sejumlah insan pers.
Ketua PPDI Kabupaten Sampang, Munawi mengaku sangat bersyukur atas disahkannya Perda Disabilitas dalam rapat Paripurna DPRD setempat pada 27 November 2023. Dengan itu ia berharap, hak-hak para penyandang disabilitas bisa terpenuhi.
“Alhamdullah ini jadi angin segar bagi teman-teman difabel di Sampang, payung hukum sudah ada tinggal implementasi,” katanya.
Lelaki yang angkrab disapa Pak Nawi itu menyebut, perjuangan hingga disahkannya Perda disabilitas ini juga berkat peran aktif para relawan pemerhati disabilitas, insan pers dan lembaga lainnya di Sampang.
Pasalnya, kata Munawi, sejak 2020 lalu semua stakeholder intens mengawal dan serius mempertanyakan Perda disabilitas, hingga akhirnya disahkan.
“Kami harap disabilitas tidak dipandang sebelah mata, kami sama dan memiliki hak yang sama, mulai dari kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, dan pelayanan lainnya. Setalah Perda disahkan, kami berharap semoga Perbup juga segera diprioritaskan,” ucapnya.
Staf Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, Khoirul Anam menyampaikan, adanya perda disabilitas akan diupayakan optimal dalam penerapannya untuk mewujudkan perlindungan disabiltas.
“Kami mengajak semua stakeholder bersama kelompok difabel memberikan ruang inklusifitas, sehingga teman-teman difabel tidak termajinalkan,” ungkapnya.
Diharapkan, para penyandang disabilitas tidak kecil hati. Sebab, keberpihakan selalu diperuntukkan untuk warga yang berkebutuhan khusus.
“Kami akan mendukung semua kebutuhan baik kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan pelatihan. Agar ke depan para difabel bisa hidup mandiri dan sama dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua FPRB Sampang, Moh Hasan Jailani, sebagai pemerhati mengaku bangga dan bersyukur akhirnya Perda disabilitas resmi disahkan oleh DPRD setempat.
Menurutnya, hal itu menjadi semangat bersama para pemerhati, relawan, aktivis dan lembaga lainnya untuk mengawal dan ikut andil memperjuangkan hak-hak disabiltas di Sampang.
“Kita sama, tak ada pembeda. Teman-teman disabiltas bagian dari masyarakat yang tidak bisah terpisahkan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi keseriusan legislatif dalam memperjuangkan hak dan perlindungan disabiltas, sejak dikawal pada empat tahun lalu.
“Akhirnya kita sudah menemukan satu titik penting, bahwa Perda saja tidak cukup. Maka kita juga kawal soal perbup agar segara disahkan juga,” ujarnya.
“Sebagai relawan bergerak berdampak, memberikan kesempatan yang sama dan terus pantau keberadaan difabel, hingga akhirnya hak dan perlindungannya benar-benar ada dan dirasakan,” pungkasnya.
Next News

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
3 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
3 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
4 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
4 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
4 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
4 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
4 months ago

Kokohkan Sinergitas dengan Pemerintah, PKL GOR Indoor Sampang Lakukan Rapat Evaluasi.
4 months ago

Tajin Sappar, Bubur Tradisional Simbol Solidaritas dan Ungkapan Syukur Masyarakat Madura
4 months ago

Sekolah Rakyat di Sampang Terancam Tertunda, Pendaftaran Baru Dibuka 2026
5 months ago
