Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Serahkan Surat Kesediaan Mundur ke KPU
Ach. Mukrim - Thursday, 04 July 2024 | 07:37 AM


salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat kesediaan mundur wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan hari Selasa (2/7/2024).
“Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, seperti dilansir detik.com, Selasa (2/7/2024) kemarin.
“Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran,” tambahnya.
Jika caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat 3.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. (*)
Next News

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
a month ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
4 months ago

Mendikdasmen: Pembelajaran Siswa di Bulan Ramadan Tunggu SE 3 Menteri
a year ago

Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Larang Bangun Rumah di Lahan Sawah
a year ago

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
a year ago

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Ahok
a year ago

Program MBG Sudah Dimulai, Pj Gubernur Jatim: Kami Belum Ada Panduan
a year ago

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Dimulai, Pemprov Jatim Belum Terima Panduan
a year ago

Mensos Kaji Wacana Alihkan Penerima Bansos ke PBI JKN
a year ago

Berikut Motor Matic yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
a year ago
