KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan Sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja
Redaksi - Saturday, 23 August 2025 | 12:20 PM


salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2024.
dilansir dari inilah.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penulusuran ini dilakukan hingga ke tingkat pejabat setingkat menteri, baik di era Menaker Ida Fauziah (2019–2024) maupun Yassierli (2024–sekarang).
“Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami,” ujar Asep, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (22/8/2025).
KPK juga menelusuri adanya pola serupa dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada periode 2019–2024. Aliran dana diduga ditampung staf khusus menteri sebelum mengalir ke pejabat lebih tinggi.
Sebelumnya, penyidik menyita moge Harley Davidson Sportster merah hitam milik mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT). Motor tersebut diduga dibeli dari uang hasil pemerasan.
Dalam OTT pada Rabu (20/8/2025), KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Barang bukti yang disita antara lain, uang tunai Rp170 juta, USD 2.201, serta 22 kendaraan (15 mobil dan 7 sepeda motor) .
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Noel. Dia diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong .
Nilai praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai PNBP, tetapi buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat jika tidak ada setoran tambahan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Next News

Indonesia Kalah 0-1 Lawan Filipina di SEA Games 2025
8 days ago

Semifinal Badminton SEA Games 2025: Kalahkan Malaysia, Indonesia ke Final.
9 days ago

Prodi Bahasa Indonesia Resmi Dibuka di Universitas Al-Azhar Kairo
a month ago

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi
a month ago

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
a month ago

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik, Berikut Daftar Namanya
a month ago

Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027
a month ago

Zohran Mamdani Menangkan Pemilu, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
a month ago

UU Haji dan Umrah Terbaru Izinkan Umrah Mandiri
2 months ago

Prabowo Umumkan Bahasa Portugis Akan Diajarkan di Sekolah Indonesia
2 months ago
