Israel Ancam Akan Cegah Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Utara
Ach. Mukrim - Sunday, 26 January 2025 | 06:53 PM


salsabilafm.com – Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel, pada Sabtu (25/1/2025), mengancam akan mencegah warga Palestina yang mengungsi kembali ke Gaza utara. Israel juga menuduh Hamas melanggar kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan.
Dalam sebuah pernyataan, kantor Netanyahu mengeklaim bahwa Hamas melanggar perjanjian Gaza dengan tidak membebaskan Arbel Yehud tawanan Israel.
“Israel telah menerima empat tentara perempuan yang menjadi sandera dari Hamas, dan sebagai imbalannya akan membebaskan tahanan keamanan,” demikian pernyataan dari kantor Netanyahu seperti dilansir Antara.
Hamas membebaskan empat tentara perempuan Israel pada Sabtu pagi di bawah perjanjian gencatan senjata dengan Israel.
“Sesuai dengan perjanjian, Israel tidak akan mengizinkan warga Gaza untuk melintasi wilayah utara Jalur Gaza hingga pengaturan pembebasan warga sipil Arbel Yehud, yang seharusnya dibebaskan hari ini,” tambah pernyataan tersebut.
Menurut saluran televisi Israel Channel 12, Israel menuntut bukti dari Hamas bahwa Yehud masih hidup dan akan dibebaskan pekan depan.
Pada tahap pertama gencatan senjata di Gaza, Israel direncanakan menarik diri dari area Koridor Netzarim yang memisahkan Gaza utara dan selatan, memungkinkan warga Palestina yang mengungsi untuk kembali ke Gaza utara.
Sebanyak 200 tahanan Palestina juga dijadwalkan akan dibebaskan oleh Israel pada Sabtu berdasarkan kesepakatan tersebut.
Fase pertama perjanjian gencatan senjata selama enam pekan di Gaza mulai berlaku pada 19 Januari, dan menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan hampir 47.300 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.400 orang sejak 7 Oktober 2023.
Pada hari pertama gencatan senjata, Israel membebaskan 90 tahanan Palestina sebagai imbalan atas tiga tawanan Israel yang dibebaskan oleh Hamas.
Perjanjian gencatan senjata tiga fase ini mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, dengan tujuan mencapai gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran besar-besaran dan krisis kemanusiaan yang merenggut banyak nyawa orang tua dan anak-anak, menjadikannya salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant mantan menteri pertahanannya, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah Gaza. (*)
Next News

Indonesia Kalah 0-1 Lawan Filipina di SEA Games 2025
8 days ago

Semifinal Badminton SEA Games 2025: Kalahkan Malaysia, Indonesia ke Final.
9 days ago

Prodi Bahasa Indonesia Resmi Dibuka di Universitas Al-Azhar Kairo
a month ago

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi
a month ago

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
a month ago

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik, Berikut Daftar Namanya
a month ago

Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027
a month ago

Zohran Mamdani Menangkan Pemilu, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
a month ago

UU Haji dan Umrah Terbaru Izinkan Umrah Mandiri
2 months ago

Prabowo Umumkan Bahasa Portugis Akan Diajarkan di Sekolah Indonesia
2 months ago
